Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari layanan advokasi meliputi dua aspek:
- Pihak yang dapat menerima layanan advokasi pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, sosial dan budaya adalah Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat.
- Bentuk layanan advokasi terdiri atas:
- Memprioritaskan pada advokasi non-litigasiLayanan advokasi non litigasi menitikberatkan pada perubahan kebijakan dan pemberdayaan.Layanan advokasi non litigasi meliputi namun tidak terbatas pada:
- Melakukan langkah persuasif terkait aspirasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat dalam rancangan kebijakan
- Melakukan langkah persuasif antar kementerian dan lembaga terkait kebijakan yang berdampak pada Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat
- Melakukan mediasi
- Memberikan pelatihan atau peningkatan kapasitas berkaitan dengan pembelaan hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat
-
Advokasi litigasi menjadi alternatif terakhir dan diberikan secara terbatas pada upaya hukum perdata dalam hal pihak tergugat atau turut tergugat bukan institusi Pemerintah/Negara setelah melalui proses penelaahan dan pemeriksaan mendalam atas kasus/persoalan yang diadukan.
- Memprioritaskan pada advokasi non-litigasiLayanan advokasi non litigasi menitikberatkan pada perubahan kebijakan dan pemberdayaan.Layanan advokasi non litigasi meliputi namun tidak terbatas pada: