Ruang Lingkup

Ruang lingkup dari layanan advokasi meliputi dua aspek:

  1. Pihak yang dapat menerima layanan advokasi pemenuhan hak sipil, hak ekonomi, sosial dan budaya adalah Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat.
  2. Bentuk layanan advokasi terdiri atas:
    1. Memprioritaskan pada advokasi non-litigasiLayanan advokasi non litigasi menitikberatkan pada perubahan kebijakan dan pemberdayaan.Layanan advokasi non litigasi meliputi namun tidak terbatas pada:
      1. Melakukan langkah persuasif terkait aspirasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat dalam rancangan kebijakan
      2. Melakukan langkah persuasif antar kementerian dan lembaga terkait kebijakan yang berdampak pada Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat
      3. Melakukan mediasi
      4. Memberikan pelatihan atau peningkatan kapasitas berkaitan dengan pembelaan hak-hak sipil, ekonomi, sosial dan budaya Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat
    2. Advokasi litigasi menjadi alternatif terakhir dan diberikan secara terbatas pada upaya hukum perdata dalam hal pihak tergugat atau turut tergugat bukan institusi Pemerintah/Negara setelah melalui proses penelaahan dan pemeriksaan mendalam atas kasus/persoalan yang diadukan.